Daftar Blog Saya

Sabtu, 12 Maret 2011

Contoh Surat Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA
UNTUK KEADILAN
Surat Dakwaan
NOMOR : 201/ PID.B/ 2010/PN.YK
A. Terdakwa
Nama : VERA MAYA RIANTI
Tempat, tanggal lahir : yogyakarta
Umur : 21 Tahun
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl.kh Ahmad Dahlan No.81

B. Penahanan

1. Kepolisian : 3 Oktober 2010 s/d 10 Oktober 2010
2. Kejaksaan : 11 Oktober 2010 s/d 15 October 2010
3. Pengadilan Negeri : 16 Oktober 2010 sampai pemeriksaan selesai

C.Dakawaan

Bahwa dia, terdakwa tersebut diatas pada tanggal 1 Oktober 2010 antara pukul 15.30 WIB sampai pukul 17.30 ataupun pada tanggal lain pada bulan Oktober 2010 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2010, telah melakukan penganiayaan berat yang bertempat Di Pantai Parangtritis, Bantul, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut:

1.Bahwa Terdakwa pada tanggal dan tempat sebagaimana yang disebut diatas bersama temanya Zul Fahmi (saksi) melihat kekasihnya Desy Arianto berjalan dengan mesranya dengan seorang wanita yang bernama Zainab Munawir (saksi korban sekaligus pacar baru saksi Desy Arianto).merasa sakit hati, lalu terdakwa mendekati kedua-duanya dan memarahi saksi Desy Arianto.

2.Karena merasa bahwa terdakwa telah berbuat kasar dengan menarik tangan dari saksi Desy Arianto secara paksa dan kasar, lalu saksi korban Zainab mendekati terdakwa agar merelai permasalahan yang terjadi dengan cara menarik tangan saksi Desi Aryanto.

3.Karena terdakwa tidak terima terjadilah perang mulut antara terdakwa dengan saksi korban kemudian terdakwa mencakar muka saksi korban.

4.Kemudian saksi korban berusaha menghindari cakaran dari terdakwa dengan mendorongnnya sehingga terdakwa terjatuh

5.Saksi Korban Zainab berusaha menolong untuk membangunkan terdakwa namun pada saat mengulurkan tangannya terdakwa Kemudian dengan sepotong balok kayu yang berada disekitar lokasi kejadian perkara, lalu tiba-tiba saja terdakwa memukul balok tersebut ke bagian tangan sebelah kiri korban, yang mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami patah tangan di bagian tangan sebelah kiri atau lebih tepatnya di bagian siku tangan kiri saksi korban Zainab.

6.Selanjutnya karena saksi korban tidak berdaya lagi melakukan apa-apa atau tidak bisa berdiri, terdakwa bersama temannya saksi Zul Fahmi segera meninggalkan tempat kejadian perkara tersebut. Sedangkan saksi korban Zaenab di bawa oleh saksi Desy menuju ke rumah sakit PKU Bantul

7.Berdasarkan pada visum et repertum No.212 / 333 / RS / IV / 2010 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul, yang beralamat di Jl. Ki Buyut Mangun Tapata Bantul yang ditandatangani oleh dr. Jainal Abidin Domba, tentang hasil VISUM ET REPERTUM menyatakan bahwa Tangan sebelah kiri korban atau tepatnya pada tulang bagian Siku sebelah kiri patah.

8.Pada tanggal 3 Oktober 2010, terdakwa ditangkap oleh polisi di tempat kontrakannya yakni yang beralamat sebagaimana yang tercantum diatas kemudian terdakwa ditahan di Polsekta Mergansan Yogyakarta.

9.Selanjutnya berdasarkan pada Pasal 84 ayat 2 KUHAP yang menyatakan bahwa terdakwa dan seluruh para saksi adalah berasal dari tempat atau daerah hukum yang sama atau berdomisili di kota Yogyakarta untuk kemudahan penyidikan. Maka yang berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Perbuatan terdakwa yang telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, maka terdakwa telah melanggar Peratuaran Perundang-Undangan dan dapat dipidana dengan Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Demikian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Yogyakarta, 11 Oktober 2010
Jaksa Penuntut Umum

Ra’id Muhammad Kossah, SH,.M.C.L
JPU NIP. 20080610093

Jumat, 11 Maret 2011

Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia

Perlindungan terhadap hak asasi di Indonesia mengalami pasang naik dan pasang surut atau maju dan mundur. Maju mundurnya itu ditentukan oleh kesadaran bangsa Indonesia

Munculnya pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia sebenarnya berakar dari dua hal; pertama menurunnya pengamalan nilai-nilai sosial budaya (Pancasila) dalam masyarakat, kedua sistem politik Indonesia yang tidak demokratis

Dalam masyarakat yang berasaskan kekeluargaan dan demokratis hak-hak asasi manusia sudah terlindungi. Hak asasi manusia akan terancam bila terdapat kebebasan yang berlebihan dan tidak seimbang dengan kewajiban

Keberadaan bab dan pasal-pasal tentang HAM dalam UUD 1945, Ketetapan MPR tentang HAM, undang-undang yang berkenaan dengan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia sudah merupakan langkah positif untuk penegakan ham di indonesia

Pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia selama ini, dan sulitnya melakukan penyelesaian disebabkan karena kurangnya peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaiannya. Semenjak reformasi telah ada peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaian masalah yang sehubungan dengan HAM diantaranya adalah Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; dan UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dengan berlakukanya pasal 9 tersebut sebenarnay sudah sangat menujukan kemajuan democrasi di indonesia sudah semakin mantap. Terutama untuk memenuhi hak-msyarakat indonesia untuk ikiut serta dalam pembangunan di indonesia,terutama dalam menyampaikan pendapat.
Namun dalam hal penegakan ham di bidang ekonomi di indonesia ini masih sangat jauh dari yang diharapkan oleh masyarakat,hal ini dapat kita liat dari masih banyaknya jumlah masyarakat kurang mampu di indonesia,Dalam hal untuk memperkuat perlindungan ham di indonesia maka indonesia membentuk lembaga-lembaga seprti KOMNAS HAM.ini berarti pemerintahan indonesia sangat peduli atas Hak-hak masyarakat masyarakat indonesia itu sendiri