Daftar Blog Saya

Jumat, 11 Maret 2011

Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia

Perlindungan terhadap hak asasi di Indonesia mengalami pasang naik dan pasang surut atau maju dan mundur. Maju mundurnya itu ditentukan oleh kesadaran bangsa Indonesia

Munculnya pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia sebenarnya berakar dari dua hal; pertama menurunnya pengamalan nilai-nilai sosial budaya (Pancasila) dalam masyarakat, kedua sistem politik Indonesia yang tidak demokratis

Dalam masyarakat yang berasaskan kekeluargaan dan demokratis hak-hak asasi manusia sudah terlindungi. Hak asasi manusia akan terancam bila terdapat kebebasan yang berlebihan dan tidak seimbang dengan kewajiban

Keberadaan bab dan pasal-pasal tentang HAM dalam UUD 1945, Ketetapan MPR tentang HAM, undang-undang yang berkenaan dengan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia sudah merupakan langkah positif untuk penegakan ham di indonesia

Pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia selama ini, dan sulitnya melakukan penyelesaian disebabkan karena kurangnya peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaiannya. Semenjak reformasi telah ada peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaian masalah yang sehubungan dengan HAM diantaranya adalah Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; dan UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dengan berlakukanya pasal 9 tersebut sebenarnay sudah sangat menujukan kemajuan democrasi di indonesia sudah semakin mantap. Terutama untuk memenuhi hak-msyarakat indonesia untuk ikiut serta dalam pembangunan di indonesia,terutama dalam menyampaikan pendapat.
Namun dalam hal penegakan ham di bidang ekonomi di indonesia ini masih sangat jauh dari yang diharapkan oleh masyarakat,hal ini dapat kita liat dari masih banyaknya jumlah masyarakat kurang mampu di indonesia,Dalam hal untuk memperkuat perlindungan ham di indonesia maka indonesia membentuk lembaga-lembaga seprti KOMNAS HAM.ini berarti pemerintahan indonesia sangat peduli atas Hak-hak masyarakat masyarakat indonesia itu sendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar